Menu

Mode Gelap
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan 1.054 Warga Binaan Lapas Binjai Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, 13 Orang Langsung Bebas Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan Ketua Pewarta Polrestabes Medan Gelar Jumat Barokah, Dorong Semangat Berbagi dan Kebersamaan di Tengah Komunitas Wartawan Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

Kriminal

Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal

badge-check


					Polsek Sunggal Buru Ketua Ormas dan Istri Pemilik Lokasi Judi Tembak Ikan di Kantor PAC Grib Jaya Medan Sunggal Perbesar

MEDAN – dirgaswara.com  Polsek Sunggal buru pasangan suami istri yang merupakan pemilik sekaligus pengelola lokasi judi tembak ikan di kantor sekretariat PAC Ormas di Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pasangan suami istri yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sunggal ini ialah FS dan EH.

Dimana, FS sendiri merupakan pemilik lokasi judi sekaligus menjabat sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal.

Sedangkan sang istri EH, diketahui berperan sebagai pengelola lokasi judi jenis tembak ikan dan dingdong yang telah beroprasi selama tiga bulan terakhir di kantor sekretariat PAC Grib Jaya Kecamatan Medan Sunggal, di Jala Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, kedua DPO yang merupakan pasangan suami istri ini memiliki peran masing-masing.

“FS yang merupakan ketua ormas ini merupakan pemilik lokasi judi. Sedangkan istrinya EH, berperan mengelola lokasi judi serta merekrut para pekerja dan mengutip uang hasil perjudian dilokasi ini,” jelas mantan Dir Narkoba Polda Sumut itu, Kamis (29/1/2026) siang.

Sementara itu, dalam mengelola lokasi judi tersebut, EH diketahui kerap merekrut dan mengajari secara langsung pekerja dalam mengoprasikan mesin judi serta mengutip secara langsung uang tunai hasil dari para pemain yang bermain judi di tempat tersebut.

“Jadi EH ini dialah yang mengelola, setiap hari dia datang untuk mengambil uang tunai dari hasil tempat judi tersebut. Sedangkan untuk pemain yang membayar dengan cara transfer, itu secara terang menderang masuk langsung ke rekening atas nama EH,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Sementara itu, dari lokasi judi yang dimiliki oleh FS dan EH ini, keduanya pun dapat meraup keuntungan hingga lebih dari satu juta rupiah setiap harinya.

“Selam tiga bulan terakhir ini, keduanya dapat meraup keuntungan dari para pemain judi lebih dari satu juta rupiah setiap harinya,” kata Kapolrestabes Medan.

Sebelumnya, pada Rabu (28/1/2026) dini hari, Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan di kantor Ormas Grib Jaya Medan Sunggal, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yakni, MH (19) berperan sebagai bandar atau yang mengoprasikan mesin judi, TH (29) berperan sebagai penjaga pintu lokasi judi. Serta, HS (29) dan A (57) yang merupakan pemain judi.

Selanjutnya, keempat tersangka dan barang bukti berupa mesin judi tembak ikan dan beberapa mesin judi dingdong yang berhasil diamankan ini pun langsung di boyong ke Mapolsek Medan Sunggal.(Red) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

20 Maret 2026 - 08:10 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Bag Wassidik Polda Riau Diminta Periksa Penyidik Polsek Kandis

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

19 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 00:33 WIB

Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus

Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

17 Maret 2026 - 14:26 WIB

Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

Gegara Judi Online, Kasir Toko Amara Jaya Tilap Rp82 Juta: Kuasa Hukum Bantah Narasi ‘Penyekapan’ yang Berlebihan

16 Maret 2026 - 07:49 WIB

Gegara Judi Online, Kasir Toko Amara Jaya Tilap Rp82 Juta: Kuasa Hukum Bantah Narasi ‘Penyekapan’ yang Berlebihan
Trending di Kriminal