DIRGASWARA, Medan: Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan dan rehabilitasi irigasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/10/2026). Laporan pengaduan masyarakat tersebut menyoroti pengerjaan fisik yang bersumber dari anggaran negara, namun diduga mengalami penyimpangan.
Laporan resmi tertanggal 21 Oktober 2026 itu disampaikan langsung oleh seorang aktivis yang juga warga Panai Hilir, Iskandar Muda Harahap. Surat pengaduan ditujukan kepada Kepala Kejati Sumut terkait dugaan penyimpangan pekerjaan di lingkungan Satuan Kerja Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Sumatera II.
Adapun objek kegiatan yang dilaporkan meliputi Pekerjaan Rehabilitasi Bangunan dan Pintu Air Irigasi Daerah Irigasi (DIR) Panai Hilir, yang berlokasi di Desa Sei Baru dan Desa Sei Tawar, Kabupaten Labuhanbatu. Proyek tersebut berada di bawah naungan Satker SNVT PJPA Sumatera II Tahun Anggaran 2025.
Iskandar Muda Harahap menyatakan, langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil temuan dan penelusuran informasi langsung di lokasi pengerjaan proyek. Diduga kuat telah terjadi penyelewengan pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan pantauan di lapangan, indikasi penyimpangan terlihat jelas dari kondisi fisik bangunan. Dinding tembok dan struktur bangunan mengalami keretakan dini, padahal pengerjaan proyek tersebut belum lama diselesaikan,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Rabu.
Atas temuan tersebut, ia mendesak aparat penegak hukum di Kejati Sumut untuk merespons pengaduan masyarakat ini secara transparan dan akuntabel. Penyidik diminta mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat serta bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini disiarkan, pihak Satuan Kerja SNVT PJPA Sumatera II maupun pihak kontraktor pelaksana belum memberikan konfirmasi resmi mengenai laporan pengaduan masyarakat tersebut.
Infrastruktur Daerah Irigasi (DIR) Panai Hilir memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan pasokan air bagi kawasan pertanian masyarakat di Desa Sei Baru dan Desa Sei Tawar, Kabupaten Labuhanbatu. Keberadaan jaringan irigasi ini dirancang untuk mendukung tingkat produktivitas lahan sawah dan perkebunan milik warga setempat.
Ketidaksesuaian pengerjaan fisik bangunan air dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi pengairan jangka panjang. Kondisi dinding bangunan yang retak lebih awal berpotensi menimbulkan kebocoran tanggul, sehingga rentan mengganggu ketercukupan air pada musim tanam maupun meningkatkan risiko luapan air saat intensitas curah hujan tinggi.
Diharapkan langkah penanganan dari Kejati Sumut dapat memastikan transparansi penggunaan anggaran publik, sekaligus menjaga agar kualitas hasil pembangunan fisik infrastruktur daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima dampak.










