Menu

Mode Gelap
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Mudik Aman Berbagi Harapan” PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Mudik Gratis Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Langkat, Modus Transaksi di Parkiran Rumah Sakit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Sabu Melibatkan Kepling di Jalan Kolonel Yos Sudarso Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus Sinergi Tanpa Batas, Lapas Binjai dan Polres Binjai Perkuat Kolaborasi

Kriminal

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

badge-check


					Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Perbesar

MEDAN -dirgaswara.com  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko mengatakan, tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Kemudian, jabatan terakhir dari tersangka tersebut adalah mantan pimpinan BNI cabang, atau pimpinan kantor kas Bank BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah berada di luar daerah dan kemudian melarikan diri ke luar negeri.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” kata Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan kasus ini bermula sejak 2019, saat tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja.

“Jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8% per tahun,” ujarnya.

Padahal, lanjut dia, bunga deposito perbankan pada umumnya hanya berkisar sekitar 3,7 persen per tahun.

Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka serta mengajukan penerbitan red notice.(kz) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 00:33 WIB

Dukung Polri Objektif Dan Profesional, Ungkap Kasus Andrie Yunus

Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

17 Maret 2026 - 14:26 WIB

Motif Pembunuhan Wanita dalam Box Kontainer di Medan Terungkap, Korban Menolak Seks Menyimpang

Gegara Judi Online, Kasir Toko Amara Jaya Tilap Rp82 Juta: Kuasa Hukum Bantah Narasi ‘Penyekapan’ yang Berlebihan

16 Maret 2026 - 07:49 WIB

Gegara Judi Online, Kasir Toko Amara Jaya Tilap Rp82 Juta: Kuasa Hukum Bantah Narasi ‘Penyekapan’ yang Berlebihan

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

13 Maret 2026 - 01:17 WIB

Soal Gugatan Lahan, Hakim Harus Objektif Melihat Kasus Ini

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bater Residence, Satu Pelaku Diamankan

12 Maret 2026 - 10:15 WIB

Polsek Perbaungan Ungkap Kasus Curat di Perumahan Bater Residence, Satu Pelaku Diamankan
Trending di Kriminal