Menu

Mode Gelap
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Selebgram Sekaligus Pemain DJ Diduga Gunakan Vape Berisi Narkotika Bersama 2 Orang Temannya Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat Perkuat Publikasi Digital, Polda Sumut Gelar Pelatihan Videografi dan Fotografi bagi Personel Humas Sinergi di Bulan Suci, SPPG 1 Kemala Bhayangkari dan Polsek Kampung Rakyat Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan Forkopimda Kabupaten Pakpak Bharat Sinergi Dukung Ketahanan Pangan Tanam Bibit Jagung 1 Juta Hektar. Emak- emak Geruduk Kantor Camat, Ada Dugaan Suap Pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan Bengkel

Kriminal

Polsek Sunggal Tangkap Residivis Specialis Jambret Kelompok Rentan

badge-check


					Polsek Sunggal Tangkap Residivis Specialis Jambret Kelompok Rentan Perbesar

MEDAN – dirgantara. com  Unit reskrim Polsek Sunggal tangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23) dan MIP (23) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M..H bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/2025).

” Hasil intograsi terhadap pelaku, baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,”Kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendaraai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan specialis jambret di Jalan Kaswari Medan, 21 Desember 2025.

” Pada saat terjadi penjabretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli diwilayah tersebut, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, 1(satu) buah Tas Sandang warna Batik, 1(satu) unit Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” tegasnya. (Red/kizak) 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuding Kejari Labusel Mandul Usut Korupsi, Perma Labusel Desak Kajati Sumut Evaluasi dan Copot Kajari Hingga Kasi Pidsus

6 Maret 2026 - 10:23 WIB

Tuding Kejari Labusel Mandul Usut Korupsi, Perma Labusel Desak Kajati Sumut Evaluasi dan Copot Kajari Hingga Kasi Pidsus

Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

26 Februari 2026 - 12:16 WIB

Gawat Akkhh!!, Belum Juga Tersentuh Oleh APH Gudang Minyak Siong Ilegal Milik Ucok Regar Kebal Hukum

Terekam CCTV, Polsek Medan Area Bekuk Maling HP, Kapolsek : Modus Minta Sedekah

26 Februari 2026 - 08:39 WIB

Terekam CCTV, Polsek Medan Area Bekuk Maling HP, Kapolsek : Modus Minta Sedekah

Selama100 Hari Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

21 Februari 2026 - 12:48 WIB

Selama100 Hari Pemberantasan Narkoba, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu dan Bekuk 718 Tersangka

Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Timsus JCS Polrestabes Medan Amankan Seorang Pemuda Bawa Golok di Ruang Mesin ATM Jalan Gatsu

21 Februari 2026 - 04:52 WIB

Patroli Cegah Kejahatan Jalanan, Timsus JCS Polrestabes Medan Amankan Seorang Pemuda Bawa Golok di Ruang Mesin ATM Jalan Gatsu
Trending di Kriminal