Menu

Mode Gelap
Kompol Rafli: 100 Hari, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 156 Kg Sabu; Bukber Jadi Momentum Apresiasi dan Santunan Anak Yatim Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Kampung Rakyat Grebek Sarang Narkoba di Perlabian Dalam Safari Ramadhan dan Monev Kanwil Ditjenpas Sumut: Penguatan Pembinaan dan Pengamanan Selama Bulan Suci Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi Ramadhan yang Menghangatkan: Brimob Sumut Berbagi Sahur untuk Warga di Bawah Underpass Medan

Narkotika

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pengedar Sabu di Talawi, Sita Barang Bukti 302 Gram Perbesar

BATU BARA – dirgaswara. com  Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/40/II/2026/SPKT Satresnarkoba, petugas menerima informasi dari masyarakat terpercaya mengenai adanya pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap BA.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan total berat 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX bernomor polisi BK 5788 VBQ warna hitam.

Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. “Kami juga akan mengembangkan jaringan pelaku untuk membongkar seluruh sindikat peredaran narkoba di wilayah ini,” ungkapnya.

Proses hukum terhadap BA sedang berjalan berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman yang berat.

Langkah-langkah yang dilakukan tim penyidik meliputi pemeriksaan pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, hingga gelar perkara. Barang bukti juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk analisis lebih mendalam.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika. (kz). 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kompol Rafli: 100 Hari, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 156 Kg Sabu; Bukber Jadi Momentum Apresiasi dan Santunan Anak Yatim

3 Maret 2026 - 00:43 WIB

Kompol Rafli: 100 Hari, Sat Narkoba Polrestabes Medan Ungkap 156 Kg Sabu; Bukber Jadi Momentum Apresiasi dan Santunan Anak Yatim

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

28 Februari 2026 - 12:59 WIB

Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba Didalam Rumah, seorang Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Polda Sumut Tangkap Pengedar di Patumbak

28 Februari 2026 - 06:41 WIB

Modus Transaksi Tertutup di SPBU Terbongkar, Polda Sumut Tangkap Pengedar di Patumbak

Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

25 Februari 2026 - 04:31 WIB

Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

24 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa
Trending di Narkotika