Menu

Mode Gelap
Jadi Gudang Penyimpanan Vape Narkoba, Dua Kamar di Satu Apartement Digerebek Gerak Cepat Polsek Kotapinang Fogging Mako dan Permukiman, Cegah Ancaman DBD Joni Karo-karo Kembali Daftar Calon Ketua Ranting PP Tegal Sari Mandala III Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur Polres Simalungun Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Sabu Ditangkap, Pemasok Diburu Warga Lingkungan IX Geruduk Kantor Walikota

Kriminal

Gegara Judi Online, Kasir Toko Amara Jaya Tilap Rp82 Juta: Kuasa Hukum Bantah Narasi ‘Penyekapan’ yang Berlebihan

Avatar photobadge-check


					Gegara Judi Online, Kasir Toko Amara Jaya Tilap Rp82 Juta: Kuasa Hukum Bantah Narasi ‘Penyekapan’ yang Berlebihan Perbesar

MEDAN – DIRGASWARA.COM | Praktik judi online kembali memakan korban, namun kali ini yang buntung adalah pemilik usaha. Muhammad Adrian, seorang kasir asal Langsa, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menggelapkan uang milik Toko Grosir Amara Jaya hingga mencapai angka fantastis, Rp82.000.000.

Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum melalui laporan polisi nomor LP/B/1069/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 14 Maret 2026. Korban, Dedi Saputra, seorang pengusaha asal Aceh Utara, harus menelan pil pahit setelah kepercayaan yang ia berikan justru dikhianati oleh karyawannya sendiri selama tiga bulan terakhir.

Kuasa hukum korban, Aulia Arifandi, SH, MH, membeberkan bahwa skandal internal ini tercium saat kliennya melakukan audit rutin di gerai grosir yang berlokasi di Jl. Budi Pembangunan, Medan Barat tersebut.

“Saat dilakukan kroscek, ditemukan jurang perbedaan yang lebar antara jumlah barang yang keluar dengan uang masuk. Begitu dikonfrontasi, terlapor akhirnya mengaku. Sangat miris, uang hasil keringat klien kami itu diduga kuat habis di meja judi online,” ujar Aulia kepada awak media, Minggu (15/3/2026).

Menanggapi selentingan di salah satu media massa yang mendramatisir adanya penyekapan dan penganiayaan berat terhadap pelaku, Aulia Arifandi angkat bicara. Ia menegaskan bahwa narasi tersebut sangat berlebihan dan cenderung hiperbolis.

Aulia menjelaskan bahwa kontak fisik yang terjadi merupakan reaksi spontanitas manusiawi dari seorang atasan yang merasa dikhianati oleh “tangan kanannya” sendiri.

“Klien kami memukul pelaku sebanyak tiga kali karena rasa kecewa yang luar biasa. Namun, kami membantah keras adanya penyekapan atau penghajaran habis-habisan seperti yang diberitakan pihak lain. Itu narasi yang berlebihan,” tegasnya.

Meski mengakui adanya aksi pemukulan, pihak korban menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindakan tersebut. Namun, mereka juga menuntut keadilan yang setimpal atas raibnya uang puluhan juta rupiah milik toko.

Data Fakta Kasus:

  • Entitas Terdampak: Toko Grosir Amara Jaya, Medan Barat.

  • Total Kerugian: Rp82.000.000.

  • Modus Operandi: Manipulasi data penjualan selama 3 bulan.

  • Motif: Diduga kecanduan judi online.

  • Status Hukum: Sedang diproses Polrestabes Medan.

“Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi soal harga diri sebuah kepercayaan. Sangat disayangkan jika fokus kasus penggelapan ini justru kabur karena bumbu-bumbu cerita yang tidak sesuai fakta di lapangan,” tutup Aulia.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur

1 Mei 2026 - 02:27 WIB

Polda Sumut Dalami Video Viral Oknum Perwira, Propam Tegaskan Penanganan Profesional dan Terukur

Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

30 April 2026 - 06:25 WIB

Pura-Pura Berburu”, Polsek Babalan Ungkap Kasus Curanmor, Enam Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Tak Berkutik, Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

30 April 2026 - 04:16 WIB

Tak Berkutik, Spesialis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah di Tangkap Reskrim Polsek Medan Kota

28 April 2026 - 08:25 WIB

Pelaku Curanmor di Jalan Mahkamah di Tangkap Reskrim Polsek Medan Kota

Kuasa Hukum SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan

28 April 2026 - 06:42 WIB

Kuasa Hukum SDS yang Dipatsus di Polda Sebut Kliennya Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Trending di Kriminal