MEDAN – dirgaswara. com Misteri pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Rahmadani Siagian (20), seorang perantau asal Kabupaten Labuhanbatu Utara yang bekerja di sebuah toko ponsel di Kota Medan.
Polisi mengungkap kasus tersebut merupakan rangkaian tiga tindak pidana sekaligus, yakni pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, peristiwa tragis itu bermula dari pertemuan korban dengan tersangka utama berinisial SAN (19).
“Di TKP ini terjadi tiga jenis tindak pidana. Yang pertama pembunuhan, kedua pencurian dengan kekerasan, dan yang ketiga kekerasan seksual,” kata Calvijn saat memaparkan ungkapan kasus tersebut di Gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (17/3/2026).
Berawal dari Janji Ketemuan Melalui Aplikasi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka SAN (23) berkomunikasi dengan korban untuk bertemu. “Keduanya berkenalan dari sebuah apliksi. Nah, dari situ keduanya janjian ketemuan,” kata Calvijn.
Keduanya kemudian bertemu di depan sebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari tempat kos korban. Setelah itu mereka berbuka puasa bersama di sebuah rumah makan, sebelum akhirnya menuju kamar C4 sebuah hotel OYO di Medan Denai.
Di kamar hotel, keduanya mlanjutkan degan hubungan badan. Beberapa saat kemudian, tersangka SAN kembali mengajak untuk melakukan hubungan seks, namun kali ini hubungan seks yang menyimpang. Saat itu korban menolak. Polisi menyebut, seluruh aktivitas masuknya tersangka dan korban ke kamar hotel tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
“Korban menolak ajakan tersebut. Karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban tidak berdaya,” jelas Calvijn.
Di bagian kepala korban juga terdapat luka memar yag diduga mendapatka luka pukulan beda tumpul sehingga korban mengeluara darah dari hidung.
Setelah korban dalam kondisi kritis, tersangka justru melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan cincin, yang kemudian dibawa pergi. “Setelah itu tersangka meninggalkan kamar hotel dan menginap di rumah pacarnya,” tambah Calvijn.
Jasad Dimasukkan ke Goni
Keesokan harinya, 10 Maret 2026, tersangka kembali ke hotel untuk memastikan kondisi korban.
Ia datang dengan membawa karung goni plastik yang sebelumnya dibeli di sebuah toko pakan burung. Sedangkan bok kontaner dibawa masuk dari belakang saat tidak ketahui petugas dan pengunjung OYO.
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka kemudian membungkus tubuh korban menggunakan selimut dan sprei hotel, lalu memasukkannya ke dalam karung goni, selanjutnya dimsukk ke dalam box kontainer.
Untuk meindahkan jasad korban, tersangka SAN meminta bantuan temannya SHR (23). Denga eda motor, mereka membawa jasad korban ke kwasan pinggira sungai di Jalan Menteng VII, Medan Denai.
“Dari penemuan itu, kita ketahui bahwa jasad korban di daam box ditutupi selimut da sal bertulisaka penginapan OYO, dan kita telusuri kebradaan OYO yang tidak jauh dari loks ternyata benar,” ungkap Kpolrestabes.
Beberapa jam petugs makukn penyelidkan, akhirnya identitas pelaku utama SAN dan rekannya yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol) Gojek dikethui. Polisi lngsung memburu SAN yang berhasil diringkus d rumah pacarnya. Sedangkann SHR ditngkap di tempat kostnya.
“SHR diamankan di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sementara SAN ditangkap di kawasan Jalan Flamboyan Raya, Medan Tuntungan,” pungkasnya.(kz)











